TEMPO.CO, Jakarta - Perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini Sutikno, menyarankan ada sebagian dana tunjangan hari raya atau THR sebaiknya dialokasikan untuk masuk ke rekening tabungan.
Baca: THR Cair, Sri Mulyani Pertumbuhan Ekonomi Bisa Lebih Tinggi
Bila ada sisa dari upah THR selepas Lebaran, kata Mike, uang tersebut dapat dimasukkan ke rekening tabungan. “Ini untuk tambahan alokasi investasi kita,” ujar Mike ketika dihubungi, Jumat, 24 Mei 2019.
Mike menjelaskan, prioritas utama penggunaan THR meliputi empat kebutuhan yaitu zakat, bingkisan lebaran, sajian lebaran, dan busana lebaran. Zakat umumnya memakan ruang 2,5 persen dari total THR. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk bingkisan dan sajian Lebaran masing-masing mencapai 30 persen.
Biasanya, kata Mike, anggaran busana Lebaran menyesuaikan kebutuhan. Bila ada kebutuhan lain, misalnya biaya mudik, pos anggaran untuk busana dan sajian Lebaran akan ditekan.
Mike juga menganjurkan agar THR tidak dipakai untuk membayar pengeluaran rutin bulanan seperti iuran telepon dan listrik. THR semestinya dialokasikan untuk pembayaran luar biasa dan tak terduga selama Hari Raya Idul Fitri. “THR itu diprioritaskan untuk membiaya pengeluaran hari raya. Sifatnya semacam pengeluaran tahunan yang tidak ada pada bulan biasa,” ujar Mike.
Pengeluaran luar biasa yang ia maksud meliputi pembayaran zakat hingga pembelian bingkisan Lebaran. Untuk perantau, pengeluaran bertambah untuk transportasi mudik ke kampung halaman hingga biaya akomodasi selama di perjalanan.
Mike berpendapat, seharusnya pembayaran listrik, telepon, dan iuran rutin bulanan lainnya tetap dibiayai dari pos pengeluaran wajib. Sebab, ujar dia, setiap orang atau rumah tangga pasti sudah menganggarkan biaya bulanan dari pendapatan gaji.
Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan pemberian THR dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019. Beleid itu mengatur soal pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Baca: THR Cair, Sri Mulyani: Per Hari Ini Total Rp 19 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, seluruh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara di Indonesia telah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar THR pada 13 Mei 2019 lalu. Sementara pencairan THR dilakukan serentak mulai hari ini, 24 Mei 2019.
HENDARTYO HANGGI